11 Pebruari 2018
Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional, yang diperingati pada tanggal 21 Pebruari 2018, Community Development Bank Sampah Melati Bersih mencoba menyampaikan beberapa artikel seputar limbah elektronik (E-waste) beserta contoh pemanfaatannya kembali. Semoga dapat memberikan pencerahan.
Secara umum, penanganan limbah elektronik (E-waste) di Indonesia belum tertata dengan baik, padahal limbah elektronik nyata-nyata mengandung logam-logam berat seperti timah, krom, besi, timbal, perak, merkuri, sulfur dan tembaga yang termasuk kedalam limbah kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), akan berdampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan jika terkontaminasi dengan air, tanah dan udara.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa tanggung jawab penanganan limbah tidak hanya tertumpu kepada pemerintah saja namun juga menjadi tanggung jawab warga masyarakat, baik secara individu maupun kelompok.
Oleh karena itu, kita, sebagai warga masyarakat yang bertanggung jawab, memiliki kewajiban secara moral untuk segera memulai dan mempelopori melakukan penanganan limbah elektronik mulai dari rumah kita sendiri.
Hal kecil, sebagai contoh, yang bisa kita lakukan adalah dengan memanfaatkan kembali komponen bekas charger hand phone yang telah rusak. Dalam beberapa komunitas elektronika berkembang pemanfaatan komponen bekas charger hand phone dengan ditambah beberapa komponen baru dijadikan lampu darurat (emergency lamp) sebagai pengganti lilin ketika listrik padam (‘mati lampu’).
Community Development Bank Sampah Melati Bersih berkesempatan mencoba mempraktekkan hal tersebut di atas dan berhasil membuat lampu darurat (emergency lamp) hemat energi. Dengan menggunakan double baterai AA (3 Volt) mampu menyalakan lampu bertegangan 220 Volt dengan daya 7 Watt. (rda)
 |
Lampu Darurat (Emergency Lamp) Hemat Energi |
Baca Artikel Pertama: