Jakarta - Minggu, 09 April 2017
Tim Buru Sergap Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok berhasil menangkap 59 warga yang membuang sampah sembarangan di Depok, periode Januari-April 2017. Dari jumlah tersebut, 80 persen warga yang membuang sampah sembarangan berasal dari luar wilayah Depok.
Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Depok Kusumo, mengatakan mereka yang ditangkap akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Depok. "Setelah disidang mereka akan didenda Rp 100-300 ribu," kata Kusumo, Jumat, 7 April 2017.
Ia merinci selama tiga bulan pada Januari-Maret 2017, Tim Buser Sampah menangkap 51 orang. Jumlah tersebut bertambah, Kamis pagi lalu, menjadi 59 orang.
Soalnya, anggota Buser Sampah menangkap tangan delapan orang yang membuang sampah sembarangan di kawasan Cipayung. Menurutnya, jam paling sering warga membuang sampah pada pukul 02.00-05.00.
Soalnya, kata dia, pada saat dini hari minim pengawasan, dan dimanfaatkan warga yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan. Sehingga, anggota Buser Sampah dikerahkan pada dini hari untuk menangkap warga.
"Total sampai kemarin sudah 59 orang yang ditangkap. Dan 11 orang sudah menjalani sidang," ucapnya.
Ia menuturkan lokasi yang kerap dijadikan tempat membuang sampah warga berada di Jalan Margonda, Pipa Gas Sukatani, Cilangkap, Cilodong dan Cipayung. Dari lokasi yang disebutkan itu, Tim Buser Sampah paling sering menangkap warga di kawasan Cilodong dan Cilangkap.
"Lokasi itu perbatasan dengan Bogor. Warga perbatasan yang sering membuang sampah sembarang. Biasanya, mereka sekalian berangkat kerja atau mau jalan ke pasar," ujarnya.
IMAM HAMDI