Selasa, 26 Februari 2013

Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Rumah Tangga


Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup dan atau membahayakan kesehatan manusia.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah, sampah B3 merupakan sampah spesifik yang meliputi: 
  1. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. 
  2. Sampah yang mengandung limbah B3. 
  3. Sampah yang timbul akibat bencana. 
  4. Bongkaran puing bangunan. 
  5. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah. 
  6. Sampah yang timbul secara periodik.
Berikut ini adalah karakteristik limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 1999 Limbah B3 antara lain: 
  1. Mudah meledak; Adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25 derajat Celcius, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. 
  2. Mudah terbakar; Limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut: • Berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala tidak lebih dari 60 derajat Celcius akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. • Bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air, atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus. • Merupakan limbah yang bertekanan yang mudah terbakar. • Merupakan limbah pengoksidasi. 
  3. Bersifat reaktif; yang dimaksud dengan reaktif adalah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut: • Pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan. • Dapat bereaksi hebat dengan air. • Apabila bercampur air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan. • Limbah Sianida, Sulfida, atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12.5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan. 
  4. Beracun; Limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk kedalam tubuh melalui pernapasan, kulit, atau mulut. 
  5. Infeksius; Limbah laboratorium medis, atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan dan masyarakat disekitar lokasi pembuangan limbah. 
  6. Bersifat korosif; Limbah yang memiliki dari salah satu sifat sebagai berikut: • Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit. • Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 min/tahun dengan temperature 550 C. • Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan dan sama atau lebih besar dari 12.5 untuk yang bersifat basa.
Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi : 
  1. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; yaitu B3 yang berasal bukan dari proses utamanya tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pengemasan, dll.
  2. Limbah B3 dari sumber spesifik; yaitu B3 bahan awal, produk atau sisa proses suatu industri atau kegiatan tertentu.
  3. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Aktivitas sehari-hari yang kita lakukan, khususnya di lingkungan rumah, menghasilkan sisa buangan atau biasa disebut dengan limbah. Limbah rumah tangga tidak hanya terbatas pada sampah bekas makanan saja, tetapi juga menghasilkan limbah yang termasuk katagori B3, yang tentunya memerlukan penanganan khusus. Jenis sampah ini antara lain adalah batu baterai bekas, neon dan bohlam bekas, kemasan cat, kosmetik atau pelumas kendaraan yang umumnya mengandung bahan-bahan yang menyebabkan iritasi atau gangguan kesehatan lainnya seperti logam merkuri yang terkandung di dalam batu baterai pada umumnya.

Sampah B3 Rumah Tangga dikelompokkan berdasarkan jenis aktifitas rumah tangga, yaitu bahan dan/atau bekas kemasan produk dari :

Penanganan limbah berbahaya di rumah tangga sebetulnya mempunyai pendekatan yang sama dengan industri, yaitu minimasi dan daur ulang limbah. 

Tahap penanganan sampah B3 dari rumah tangga dimulai dari pemilahan. Sampah B3 harus dipilah dan dipisahkan dari sampah organik dan anorganik. Kemudian sampah B3 yang sudah terkumpul dimasukkan dalam wadah yang aman. Pastikan Anda menggunakan sarung tangan saat melakukannya. Selanjutnya, jika penganangan sampah B3 dilakukan secara terkoordinasi dengan warga masyarakat di kompleks perumahan Anda, maka tahap selanjutnya adalah dengan pewadahan dan pengumpulan besar, pengangkutan dan penyimpanan sementara. Semuanya harus dilakukan dengan metode pengelolaan sampah B3 yang sesuai dengan aturan pemerintah dan anjuran ahli.

Dalam menyikapi sampah B3, kita tidak hanya sebagai warga tapi juga konsumen perlu memiliki peran yang baik. Usahakan mengurangi konsumsi produk yang mengandung bahan berbahaya beracun, dan lebih memilih produk ramah lingkungan. Kita juga bisa memperpanjang umur pakai suatu produk dengan pemakaian yang bijak. Misalnya dengan merawat baterai alat elektronik agar awet atau menghemat penggunaan bahan pembersih. 

Jumat, 22 Februari 2013

Pengurus Bank Sampah Melati Bersih Puri Bintaro Hijau Pondok Aren Tangerang Selatan


Pengurus Bank Sampah Melati Bersih

Sosialisasi Program Bank Sampah Melati Bersih Puri Bintaro Hijau Pondok Aren Tangerang Selatan


Alhamdulillah, program Bank Sampah Melati Bersih, yang digagas oleh Yayasan Bunga Melati Indonesia mendapat sambutan baik dari warga masyarakat. Berkat kerjasama baik dengan Pengurus Bank Sampah Melati Bersih Perumahan Muslim Al Falaah III, kali ini kami meresmikan pembentukan Bank Sampah Melati Bersih Puri Bintaro Hijau.


Banyak gagasan yang muncul dari Pengurus Bank Sampah Melati Bersih Puri Bintaro Hijau yang memperkaya sistem bank sampah yang masih dalam perkembangan ini.



Bank Sampah Melati Bersih menganut sistem dari bawah ke atas (down to top), tumbuh dan berkembang karena kesadaran masyarakat, karena kebutuhan, sistem pun berkembang dinamis, sesuai dengan karakter masyarakat itu sendiri.


Sosialisasi Program Bank Sampah Melati Bersih

Sosialisasi Program Bank Sampah Melati Bersih

Sosialisasi Program Bank Sampah Melati Bersih

Sosialisasi Program Bank Sampah Melati Bersih

Sosialisasi Program Bank Sampah Melati Bersih

Minggu, 10 Februari 2013

Sosialisasi Bank Sampah Melati Bersih di Perumahan Villa Inti Persada, Kota Tangerang Selatan


Animo warga masyarakat, khususnya bagi mereka yang bertempat tinggal di lingkungan perumahan, untuk mendirikan bank sampah cukup tinggi, seiring dengan meningkatnya persepsi masyarakat terhadap masalah lingkungan.

Pada hari Sabtu, 9 Pebruari 2013, Bank Sampah Melati Bersih menerima undangan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme kerja bank sampah di kelompok pengajian ibu-ibu RT.06 Perumahan Villa Inti Persada, Pamulang, Tangerang Selatan.

Sosialisasi Program Bank Sampah

Sosialisasi Program Bank Sampah

Sosialisasi Program Bank Sampah

Sosialisasi Program Bank Sampah

Sosialisasi Program Bank Sampah

Minggu, 03 Februari 2013

Penerapan Sistem 3R dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga


Reduce (Mengurangi sampah dengan mengurangi pemakaian barang atau benda yang tidak terlalu kita butuhkan)

  • Kurangi pemakaian kantong plastik. Biasanya sampah rumah tangga yang paling sering di jumpai adalah sampah dari kantong plastik yang dipakai sekali lalu dibuang. Padahal, plastik adalah sampah yang perlu ratusan tahun (200-300 tahun) untuk terurai kembali. Karena itu, pakailah tas kain yang awet dan bisa dipakai berulang-ulang.
  • Mengatur dan merencanakan pembelian kebutuhan rumah tangga secara rutin misalnya sekali sebulan atau sekali seminggu.
  • Mengutamakan membeli produk berwadah, sehingga bisa diisi ulang.
  • Memperbaiki barang-barang yang rusak (jika masih bisa diperbaiki).
  • Membeli produk atau barang yang tahan lama.
 
Reuse (Memakai dan memanfaatkan kembali barang-barang yang sudah tidak terpakai menjadi sesuatu yang baru)
  • Sampah rumah tangga yang bisa digunakan untuk dimanfaatkan seperti: koran bekas, kardus bekas susu, kaleng susu, wadah sabun lulur, dsb. Barang-barang tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin misalnya diolah menjadi tempat untuk menyimpan tusuk gigi atau cotton-but. 
  • Selain itu barang-barang bekas tersebut dapat dimanfaatkan oleh anak-anak, misalnya memanfaatkan buku tulis lama jika masih ada lembaran yang kosong bisa dipergunakan untuk corat coret, buku-buku cerita lama dikumpulkan untuk perpustakaan mini di rumah untuk mereka dan anak-anak sekitar rumah. 
  • Menggunakan kembali kantong plastik belanja, untuk belanja berikutnya.
 
Recycle (Mendaur ulang kembali barang lama menjadi barang baru)
  • Sampah organik bisa di manfaatkan sebagai pupuk.
  • Sampah anorganik bisa di daur ulang menjadi sesuatu yang bisa digunakan kembali contohnya: mendaur ulang kertas yang tidak di gunakan menjadi kertas kembali, botol plastik bisa di sulap menjadi tempat alat tulis, plastik detergen, susu, bisa di jadikan tas cantik, dompet, dll.
  • Disetorkan ke bank sampah yang kemudian dikonversikan ke tabungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga


Pada tanggal 15 Oktober 2012, Pemerintah Republik Indonesia, mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang juga merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sekaligus memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia.

Terdapat beberapa muatan pokok yang penting yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah ini, yaitu: 
  1. Memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dari berbagai aspek antara lain legal formal, manajemen, teknis operasional, pembiayaan, kelembagaan, dan sumber daya manusia; 
  2. Memberikan kejelasan perihal pembagian tugas dan peran seluruh parapihak terkait dalam pengelolaan sampah mulai dari kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, pengelola kawasan sampai masyarakat; 
  3. Memberikan landasan operasional bagi implementasi 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengelolaan sampah menggantikan paradigma lama kumpul-angkut-buang; 
  4. Memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelibatan dunia usaha untuk turut bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah sesuai dengan perannya.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kebijakan pengelolaan sampah dimulai. Kebijakan pengelolaan sampah yang selama lebih dari tiga dekade hanya bertumpu pada pendekatan kumpul-angkut-buang (end of pipe) dengan mengandalkan keberadaan TPA, diubah dengan pendekatan reduce at source dan resource recycle melalui penerapan 3R. Oleh karena itu seluruh lapisan masyarakat diharapkan mengubah pandangan dan memperlakukan sampah sebagai sumber daya alternatif yang sejauh mungkin dimanfaatkan kembali, baik secara langsung, proses daur ulang, maupun proses lainnya.

Lima tahap penanganan yaitu pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat secara bertahap dan terencana, serta didasarkan pada kebijakan dan strategi yang jelas.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012

Silakan download di sini

Sabtu, 02 Februari 2013

Pengurus Bank Sampah Melati Bersih Perumahan Muslim al-Falaah III Pondok Benda Pamulang Tangerang Selatan


Pengurus Bank Sampah

Video Kegiatan Bank Sampah Melati Bersih al-Falaah III Pondok Benda Pamulang Tangerang Selatan



Launching dan Penimbangan Perdana Bank Sampah Melati Bersih Perumahan Muslim al-Falaah III Pondok Benda Pamulang Tangerang Selatan


Pada hari ini, Sabtu, 2 Pebruari 2013, dilaksanakan penimbangan perdana sekaligus sebagai tanda dimulainya operasional Bank Sampah Melati Bersih Perumahan Muslim al-Falaah III, Pondok Benda, Pamulang.

Warga masyarakat, khususnya di lingkungan RT.04/RW.021, yang telah menjadi anggota atau nasabah Bank Sampah Melati Bersih Perumahan Muslim al-Falaah III, sangat menunggu moment ini, terbukti dari jumlah sampah yang terkumpul.

Kegiatan Penimbangan Sampah

Kegiatan Penimbangan Sampah

Kegiatan Penimbangan Sampah

Kegiatan Penimbangan Sampah

Kegiatan Penimbangan Sampah

Kegiatan Penimbangan Sampah

Kegiatan Penimbangan Sampah

Jumat, 01 Februari 2013

Sosialisasi Bank Sampah Melati Bersih di Perumahan Muslim al-Falaah III Pondok Benda Pamulang Tangerang Selatan


Alhamdulillah, ternyata sambutan warga masyarakat begitu antusias terhadap Bank Sampah Melati Bersih, banyak permintaan yang masuk mengajukan permohonan sosialisasi program.

Kali ini Bank Sampah Melati Bersih berkunjung ke Perumahan Muslim al-Falaah, Pondok Benda, Pamulang, memenuhi undangan sosialisasi program di lingkungan RT.04.

Sosialisasi Program Bank Sampah

Sosialisasi Program Bank Sampah

Sosialisasi Program Bank Sampah

Sosialisasi Program Bank Sampah

Sosialisasi Program Bank Sampah
 

Pengurus Bank Sampah Melati Bersih Pamulang Villa Pondok Benda Pamulang Tangerang Selatan


Pengurus Bank Sampah Melati Bersih

Pengurus Bank Sampah Melati Bersih

Penimbangan Perdana Bank Sampah Melati Bersih Pamulang Villa Pondok Benda Pamulang Tangerang Selatan


Setelah tertunda beberapa waktu, akhirnya pada tanggal 12 Januari 2013, dilakukan penimbangan perdana, sekaligus pertamakalinya Bank Sampah Melati Bersih Pamulang Villa beroperasi.

Kegiatan penimbangan sampah

Kegiatan penimbangan sampah

Kegiatan penimbangan sampah

Kegiatan penimbangan sampah

Kegiatan penimbangan sampah

Kegiatan penimbangan sampah

Kegiatan penimbangan sampah

Sosialisasi Program Bank Sampah Melati Bersih pada Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan yang Sehat - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


Pada tanggal 23 Desember 2012, Bank Sampah Melati Bersih diundang untuk menjadi pembicara utama dalam kegiatan "Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan yang Sehat", yang diselenggarakan oleh Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Acara diselenggarakan di wilayah pinggiran Kali Cisadane, tepatnya di Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kebon Nanas, Kota Tangerang.

Sosialisasi Program Bank Sampah

Sosialisasi Program Bank Sampah

Sosialisasi Program Bank Sampah

Sosialisasi Program Bank Sampah

Launching Bank Sampah Melati Bersih Pamulang Villa Pondok Benda Pamulang Tangerang Selatan


Setelah melalui kurang lebih 4 (empat) kali pertemuan, yang diantaranya juga dihadiri Ketua RW.017 dan RW.019, akhirnya pada tanggal 16 Desember 2012 diselenggarakan Launching Bank Sampah Melati Bersih Pamulang Villa, bertempat di Kantor Sekretariat RW.017, Pondok Benda, Pamulang.

Pada acara tersebut hadir pula Bpk. DR. Rahmat Salam, M.Si, Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Bpk. Drs. H. Chaerul Soleh, M.Si., Kepala Dinas Kebersihan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Launching

Pengurus